Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Ungasan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKP 2026 dan DURKP 2027 bertempat Di Kantor Perbekel Ungasan Selasa,30 September 2025
Dibuka oleh Camat Kuta Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat Kuta Selatan I Wayan Sujaka, hadir dalam Musyawarah ini tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Ketua BPD beserta Anggota, Kelian Desa Adat Ungasan yang diwakili oleh Penyarikan Desa Adat Ungasan, Ketua Lembaga Pemerintah Desa Ungasan, Kepala Sekolah Sekoordiantor Desa Ungasan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pustu Ungasan Serta Perangkat dan Staff Pemerintah Desa Ungasan.
Tujuan dilaksanakan Musrenbangdes ini adalah dalam rangka Penyusunan RKP Desa Desa Ungasan Tahun 2026 dan Daftar Usulan Tahun 2027.
Perbekel Ungasan I Made Kari dalam pemaparannya menyampaikan Musyawarah ini sangat sangat penting, melalui musyawarah ini akan merumuskan segala sesuatu yang berguna untuk kepentingan, kesejahteraan dan pembangunan di Desa Ungasan secara umum, dan dengan menghadirkan seluruh elemen masyararakat berharap semua perencaan yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, melalui musyawarah ini diharapkan menjadi dokumen perencanaan pembagunan desa sebagai pedoman dalam pelaksaan kegiatan pembangunan di Desa Ungasan kedepan.
Musrenbangdes di akhiri dengan penanda tanganan berita acara oleh Perbekel Desa Ungasan, Ketua BPD Desa Ungasan dan Tokoh Masyarakat I Wayan Sugita Putra.